Kami menyediakan layanan hukum yang terintegrasi meliputi pendidikan, penelitian, pengembangan, peningkatan dan layanan bantuan hukum yang profesional.
Bahwa konsep “One Stop Law Service“ antara Yayasan Wahana Hukum Indonesia (YWHI) dan CW Lawfirm merupakan dua hal yang saling melengkapi dan menjadi alternatif solusi bagi masyarakat baik perorangan maupun kelembagaan. Program pendidikan, penelitian dan pengembangan hukum yang dilakukan YWHI dengan mengedepankan intelektual berkolaborasi dan saling melengkapi dengan layanan profesional pendampingan hukum yang dilakukan oleh CW LAWFIRM
YWHI merupakan sebuah badan hukum Yayasan sebagaimana Akta Notaris dalam Salinan Akta Pendirian Yayasan Wahana Hukum Indonesia No. 20 tertanggal 08-08-2024 dan juga telah terdaftar dan mendapatkan pengesahan SK Menteri Hukum & HAM RI Nomor AHU0012773.AH.01.04 Tahun 2024 tertanggal 15 Agustus 2024 yang bergerak di bidang pengembangan pendidikan, penegakan hukum dan sosial kemasyarakatan dengan mengedepankan intelektual serta pendekatan humanis bagi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, bermartabat dan berkeadilan. Sedangkan CW Lawfirm merupakan sebuah merek dagang layanan bantuan hukum yang berkualitas.
Pendiri adalah beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama yaitu memajukan pendidikan dan penegakan hukum di masyarakat dengan melibatkan harmonisasi disiplin ilmu serta lintas intelektual berbagai profesi hukum.